Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Amdal Tanggul Beton di Kawasan Pesisir Cilincing
Komisi IV DPR pertanyakan izin yang dikeluarkan KKP soal keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial keberadaan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, mendapatkan respons dari Komisi IV DPR RI.
Legislator komisi tersebut, Daniel Johan mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Apakah PKKPRL atau izin lain yang dikeluarkan KKP itu sudah melalui proses konsultasi publik, sudah mempertimbangkan dampak terhadap nelayan tradisional, dan apakah syarat-syaratnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir," kata Daniel kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Politisi PKB itu menjelaskan dampak dari pemasangan beton bisa mengubah ekosistem pesisir.
Dia mempertanyakan keterlibatan nelayan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.
"Apakah sudah ada amdal atau kajian lingkungan dan sosial yang memadai? Ini kan sudah ada protes dari nelayan, berarti masyarakat nelayan kita tidak dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan," sambungnya.
Baca juga: Jeritan Nelayan Kalibaru Jakarta: Mengaku Makmur sebelum Tanggul Beton Misterius Muncul
Dia juga menilai kepentingan rakyat di pesisir Cilincing harus diutamakan.
"Jika tidak memperhatikan dampak sosial, maka harus ada revisi, kompensasi, atau bahkan pembatalan izin jika tidak ada jalan keluar yang berdampak vital terhadap masyarakat dan alam," kata Daniel.
Sebelumnya, penampakan tanggul beton itu viral setelah diunggah akun Instagram @cilincinginfo.
Dalam video terlihat bentangan beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir laut. Narasi unggahan menyebut keberadaan tanggul tersebut mengganggu jalur perlintasan nelayan hingga membuat mereka harus memutar lebih jauh untuk melaut.
Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP
Komisi IV DPR RI berencana memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak terkait lainnya, perihal munculnya video viral tanggul beton yang membentang di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan
Sebagai informasi, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) merupakan wilayah perairan dan daratan di pelabuhan atau terminal khusus yang dipakai langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
Sementara itu, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah kawasan perairan di sekitar DLKr yang berfungsi menjamin keselamatan pelayaran.
Alex menjelaskan bahwa pembangunan tanggul beton tersebut dikabarkan akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh salah satu perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri),” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap dan keberadaan lokasi juga disebut selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dari laporan awal yang kami terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.

Meski demikian, menurut Alex, Komisi IV tetap akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan tanggul tersebut, selama masih dalam ranah kewenangan yang dimiliki.
“Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," ucapnya.
Langkah berikutnya, kata Alex, pihaknya akan meminta klarifikasi KKP mengenai fungsi perairan di sekitar tanggul beton tersebut.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.