Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Temuan Baru IM57+ Institute di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Janggalnya Sidang KKEP Kompol Cosmas
Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi gerakan antikorupsi Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) memaparkan temuan baru dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Yakni, adanya kejanggalan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.
Adapun Affan Kurniawan meninggal dunia seusai dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng dengan nomor polisi PJJ 17713-VII milik Brimob Polri, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) malam lalu.
Peristiwa ini terjadi saat rantis tersebut melaju untuk membubarkan massa demonstran di sekitar Jalan Penjernihan dekat Gedung DPR/MPR RI.
Sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pemuda yang tinggal di rumah kontrakan sederhana di Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
Pelanggaran Berat
Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenai pelanggaran berat atas kasus tewasnya Affan Kurniawan.
- Kompol Cosmas Kaju Gae (Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob)
- Bripka Rohmat
Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di baris depan, tepatnya sebelah kiri Bripka Rohmat (R) yang saat kejadian menjadi driver atau sopir rantis yang melindas Affan Kurniawan.
Sidang KKEP Kompol Cosmas Kaju Gae digelar pada Rabu (3/9/2025) lalu dan ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sementara, Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun dalam sidang KKEP yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan
Pelanggaran Sedang
Ada lima anggota yang duduk di baris belakang rantis, yang seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kelimanya ditetapkan telah melakukan pelanggaran kategori sedang, yakni:
- Aipda MR alias Aipda M. Rohyani
- Briptu D alias Briptu Danang
- Bripda M alias Bripda Mardin
- Bharaka J alias Bharaka Jana Edi
- Bharaka YD alias Bharaka Yohanes David
Kelima anggota ini dipastikan akan segera menjalani sidang kode etik, sebagaimana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025), dilansir Wartakotalive.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.