Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika sewaktu-waktu keterangan Nadiem kembali dibutuhkan dalam proses penyelidikan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan terus berlanjut.
Proses hukum ini tidak terpengaruh oleh status Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus berbeda.
Baca juga: Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan Nadiem oleh Kejagung terkait kasus pengadaan laptop Chromebook tidak menjadi kendala bagi KPK untuk mendalami kasus Google Cloud.
Google Cloud adalah platform komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google, dirancang untuk membantu individu, bisnis, dan organisasi membangun, menyimpan, dan menjalankan aplikasi serta layanan berbasis internet secara efisien dan aman.
Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan
“Penyelidikan perkara terkait pengadaan Google Cloud di KPK masih lanjut dan berprogress,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (13/9/2025).
Budi menambahkan, KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika sewaktu-waktu keterangan Nadiem kembali dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Tidak ada kendala [untuk pemeriksaan], hal itu bisa dikoordinasikan. Sehingga penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK maupun Kejagung sama-sama bisa berjalan efektif,” tegasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani proses permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, ia dimintai keterangan selama kurang lebih sembilan jam terkait pengadaan Google Cloud yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek ini bertujuan untuk menyediakan media penyimpanan data bagi seluruh sekolah di Indonesia yang menerapkan pembelajaran daring.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Data-data itu disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," jelas Asep pada 24 Juli 2025.
KPK saat ini tengah mendalami proses pembayaran dalam pengadaan layanan tersebut yang diduga sarat akan praktik korupsi.
Di sisi lain, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Bersama empat tersangka lainnya, Nadiem diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun dan kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Bungkam Setelah Diklarifikasi KPK 12 Jam Terkait Kasus Google Cloud
Sekilas Kasus Google Cloud
Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, tapi soal Chromebook Tetap Keliru |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.