Rabu, 17 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika sewaktu-waktu keterangan Nadiem kembali dibutuhkan dalam proses penyelidikan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem Makarim diperiksa KPK dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan terus berlanjut. 

Proses hukum ini tidak terpengaruh oleh status Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus berbeda.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan Nadiem oleh Kejagung terkait kasus pengadaan laptop Chromebook tidak menjadi kendala bagi KPK untuk mendalami kasus Google Cloud.

Google Cloud adalah platform komputasi awan (cloud computing) yang disediakan oleh Google, dirancang untuk membantu individu, bisnis, dan organisasi membangun, menyimpan, dan menjalankan aplikasi serta layanan berbasis internet secara efisien dan aman.

Baca juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan 

“Penyelidikan perkara terkait pengadaan Google Cloud di KPK masih lanjut dan berprogress,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (13/9/2025).

Budi menambahkan, KPK siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika sewaktu-waktu keterangan Nadiem kembali dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Tidak ada kendala [untuk pemeriksaan], hal itu bisa dikoordinasikan. Sehingga penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK maupun Kejagung sama-sama bisa berjalan efektif,” tegasnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani proses permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2025. 

Saat itu, ia dimintai keterangan selama kurang lebih sembilan jam terkait pengadaan Google Cloud yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek ini bertujuan untuk menyediakan media penyimpanan data bagi seluruh sekolah di Indonesia yang menerapkan pembelajaran daring. 

"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Data-data itu disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," jelas Asep pada 24 Juli 2025.

KPK saat ini tengah mendalami proses pembayaran dalam pengadaan layanan tersebut yang diduga sarat akan praktik korupsi.

Di sisi lain, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Bersama empat tersangka lainnya, Nadiem diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun dan kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Bungkam Setelah Diklarifikasi KPK 12 Jam Terkait Kasus Google Cloud

Sekilas Kasus Google Cloud

Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan