Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga
Hotman Paris Hutapea mengatakan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim masih akan dibicarakan dengan keluarga.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mengatakan, praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masih akan dibicarakan dengan pihak keluarga.
Nadiem Makarim telah ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemdikbud.
"Praperadilan masih akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman selaku kuasa hukum Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman tak terburu-buru mengajukan praperadilan untuk kliennya.
Sebab, katanya, ada beberapa perkara lain yang sedang dia tangani saat ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klaim Laptop Chromebook Juga Dipakai di Era Mendikbud Muhadjir Effendy
"Hotman itu hampir semua (perkara) konglomerat gua yang pegang," ucapnya.
Ia menyebutkan, sejumlah perkara yang sedang dia tangani, di antaranya kasus korupsi impor gula dan kasus yang melibatkan para petinggi sebuah kantor media.
Selain itu, Hotman mengatakan, dia juga akan menangani kasus dugaan korupsi PT Sritex yang tengah berproses di Kejaksaan Agung saat ini.
"Dan saya sekarang ada dua lagi perkara masuk, tahu apa? Dua bosnya Sritex gua yang pegang nanti pidananya. Aku udah ditunjuk oleh dua direksi kelurga Sritex, abang, adik, sudah menunjuk Hotman Paris," ujarnya.
Baca juga: Kejagung dan Istana Jawab Desakan Hotman Paris ke Prabowo soal Gelar Perkara Kasus Chromebook Nadiem
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.