Mendagri Bantah Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun Depan Dipotong
Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2025, yang mana TKD tahun 2025 sebesar Rp848 triliun.
"Maksudnya tidak dipotong lagi mungkin. Tapi ini asumsi saya. Dari pembicaraan di Kemenkeu, saya mendapatkan konfirmasi dari wamen-wamen itu Rp693 triliun," tandasnya
Mengenai TKD
Transfer ke Daerah (TKD) adalah mekanisme penyaluran dana dari APBN ke pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
TKD menjadi salah satu instrumen utama desentralisasi fiskal di Indonesia, bertujuan mengurangi ketimpangan antarwilayah, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Total alokasi TKD tahun 2025 sebesar Rp 848,52 triliun atau turun dari realisasi 2024 sebesar Rp 863,5 triliun, akibat kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres No. 1 Tahun 2025.
Adapun Komponen utama Transfer ke Daerah :
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 431 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 166,7 triliun
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 159,9 triliun
- Dana Desa: Rp 69 triliun
- Dana Otonomi Khusus & Tambahan Infrastruktur: Rp 17 triliun
- Dana Keistimewaan DIY: Rp 1 triliun
- Dana Insentif Fiskal: Rp 4 triliun
Dalam RAPBN 2026 era Sri Mulyani, TKD sempat direncanakan turun drastis menjadi ±Rp 650 triliun (turun hampir 30 persen dari 2025)4.
Pemangkasan ini memicu kenaikan PBB-P2 besar-besaran di banyak daerah, yang memicu protes dan kerusuhan lokal.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (dilantik September 2025) memastikan tidak akan memotong TKD lagi dan membuka peluang menaikkan anggaran TKD di RAPBN 20267.
Tujuannya meredam keresahan daerah, mencegah pajak daerah melonjak, dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mendagri-Tito-Karnavian-bicara-soal-tata-kelola-distribusi-beras.jpg)