Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5
Pemerintah resmi merilis Paket Ekonomi 2025 dengan skema 8+4+5 program. Simak rinciannya di artikel ini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi merilis Paket Ekonomi 2025 dengan skema 8+4+5 program.
Skema ini terdiri dari 8 program akselerasi yang dijalankan tahun 2025, 4 program lanjutan pada 2026, dan 5 program strategis yang fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Tujuan utama paket ini adalah menjaga daya beli masyarakat, memberi perlindungan sosial kepada kelompok rentan, mendorong investasi, dan memperluas kesempatan kerja.
Beberapa langkah yang menjadi sorotan publik antara lain bantuan pangan beras untuk jutaan keluarga, insentif pajak PPh 21 untuk sektor pariwisata dan industri padat karya, subsidi iuran BPJS bagi pekerja informal, hingga padat karya tunai di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan strategi jangka menengah berupa koperasi desa, kampung nelayan, revitalisasi tambak, modernisasi kapal nelayan, serta perkebunan rakyat, yang diharapkan menyerap jutaan tenaga kerja baru.
8 Program Akselerasi di 2025
Dalam Keterangan Pers bersama Menteri Keuangan di Istana Kepresidenan, Senin (15/09/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merinci delapan program akselerasi yang dijalankan pada 2025, yakni:
1. Program Magang Fresh Graduate
Target 20 ribu lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun dengan uang saku setara UMP selama 6 bulan. Anggaran Rp198 miliar.
2. PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Pariwisata
Insentif pajak bagi 552 ribu pekerja hotel, restoran, dan kafe. Anggaran Rp120 miliar.
Baca juga: Pemerintah Tak Restui Impor BBM, SPBU Swasta Mulai PHK, Shell Dkk Diminta Sinergi dengan Pertamina
3. Bantuan Pangan Beras
Penyaluran 10 kilogram beras selama 2 bulan pada Oktober–November 2025 dengan total anggaran Rp7 triliun.
4. Subsidi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Potongan 50 persen iuran selama 6 bulan bagi 731.361 pekerja non-upah seperti ojek online, sopir, dan kurir.
Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.