Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5
Pemerintah resmi merilis Paket Ekonomi 2025 dengan skema 8+4+5 program. Simak rinciannya di artikel ini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
5. Fasilitas Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Penurunan bunga kredit perumahan pekerja dari BI rate +5 persen menjadi +3 persen.
6. Program Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Dilaksanakan Kementerian PUPR dan Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat.
7. Percepatan Deregulasi Perizinan (PP 28/2025)
Penyederhanaan izin usaha melalui OSS, target 50 daerah di 2025 dan 300 daerah di 2026.
8. Program Perkotaan untuk Gig Economy
Pilot project peningkatan kualitas permukiman di kota-kota besar, salah satunya Jakarta.
4 Program yang Dilanjutkan di 2026
Sejumlah program yang terbukti efektif akan diperpanjang di tahun berikutnya, yaitu:
1. Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Berlaku hingga 2029, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
2. PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata
Insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
3. PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.