Senin, 22 September 2025

Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5

Pemerintah resmi merilis Paket Ekonomi 2025 dengan skema 8+4+5 program. Simak rinciannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
ekon.go.id
STIMULUS EKONOMI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Senin (15/09) terkait Stimulus Ekonomi. 

Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

5. Fasilitas Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Penurunan bunga kredit perumahan pekerja dari BI rate +5 persen menjadi +3 persen.

6. Program Padat Karya Tunai (Cash for Work)

Dilaksanakan Kementerian PUPR dan Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat.

7. Percepatan Deregulasi Perizinan (PP 28/2025)

Penyederhanaan izin usaha melalui OSS, target 50 daerah di 2025 dan 300 daerah di 2026.

8. Program Perkotaan untuk Gig Economy

Pilot project peningkatan kualitas permukiman di kota-kota besar, salah satunya Jakarta.

4 Program yang Dilanjutkan di 2026

Sejumlah program yang terbukti efektif akan diperpanjang di tahun berikutnya, yaitu:

1. Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Berlaku hingga 2029, dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

2. PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata

Insentif pajak bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

3. PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan