Dokumen Capres Cawapres di KPU
Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur
Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2012-2017, Hadar Nafis Gumay angkat bicara ihwal Keptusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
Diketahui keputusan yang diteken pada Agustus itu menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Setelah menuai kritik, KPU membatalkan putusan tersebut.
Baca juga: Aturan Data Capres-Cawapres Dirahasiakan ke Publik Dicabut, Pengamat: Momentum untuk Mereset KPU
Menurut Hadar, langkah KPU di bawah kepemimpinan Mochamad Afifuddin atau Afif ini blunder.
“Penyelenggara-penyelenggara kita ini sudah blunder, luar biasa ya,” kata Hadar saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis
Meski Putusan 731 telah dibatalkan, efek yang ditinggalkan menurutnya tetap nyata adanya.
“Jadi, the damage has been done, kerusakan itu sudah terjadi. Dan mereka koreksi, ya oke lah, jadi peraturan itu tidak ada, tetapi kerusakan itu tidak bisa diapa-apain lagi,” tutur Hadar.
Menurutnya formasi ketua dan jajaran KPU saat ini harus dibongkar.
Entah dengan cara pengunduran diri atau dirombak oleh pihak yang punya otoritas.
Mengingat momentum Pemilu 2027 kian dekat, bagi Hadar langkah itu bisa jadi momentum yang seperti kata dia, ‘merapikan menjelang pemilu’.
“Dan mereka ini sudah harus di, istilahnya yang sekarang itu harus di-reset. Jadi harus dibongkar mereka ini, ya harapan saya ada yang mau mengundurkan diri, tapi itu tipe-tipe mereka yang saya tahu sekarang enggak mungkin mereka mau mundur,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPU baru saja mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Pencabutan ini diumumkan langsung Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.
Afif mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari masyarakat sipil dan pemantau pemilu serta kemudian menggelar rapat khusus.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya.
Afif menuturkan, setelah pembatalan keputusan itu, KPU akan kembali memedomani aturan yang sudah ada dalam memperlakukan informasi dan data para calon.
Baca juga: Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat
Keputusan KPU yang Kontroversial
- Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut termasuk:
Fotokopi ijazah
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Rekam medis
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
Surat keterangan tidak pailit
NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir
Pembatalan Aturan oleh KPU
- Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
- Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dokumen Capres Cawapres di KPU
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
---|
Terima Banyak Kritikan, KPU Akhirnya Cabut Keputusan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
---|
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
---|
KPU Didesak Cabut Keputusan yang Menutup Akses Dokumen Capres-Cawapres |
---|
Pengamat Pertanyakan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Disaat Ijazah Gibran Sedang Digugat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.