Rabu, 17 September 2025

Usai Cabut Aturan Akses Dokumen Capres, Komisioner KPU Langsung Pergi dan Menolak Wawancara Cegat

Konferensi pers digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), sebagai respons atas kritik publik terhadap PKPU

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JELANG PSU - Wawancara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Afif) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers singkat tanpa sesi wawancara cegat (doorstop) yang biasanya menyusul.

Konferensi pers digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), sebagai respons atas kritik publik terhadap keputusan yang diteken Ketua KPU RI Mochamad Affifudin pada 21 Agustus lalu.

Anggota KPU RI, August Mellaz, membuka konferensi dengan menyampaikan bahwa sesi tanya jawab akan dibatasi.

“Kami akan buka satu sampai tiga pertanyaan, setelah itu kami akhiri. Mohon maaf, kami tidak menyediakan sesi doorstop,” ujar Mellaz.

Dalam waktu sekitar 15 menit, KPU menjelaskan alasan pencabutan Keputusan 731, yang sebelumnya menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.

Baca juga: KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden

Dokumen yang sempat dibatasi aksesnya antara lain fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, serta laporan harta kekayaan (LHKPN).

Termasuk pula ijazah, daftar riwayat hidup, rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat pengunduran diri dari instansi seperti TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD.

Setelah dua pertanyaan dari awak media dijawab, konferensi pers langsung ditutup tanpa sesi lanjutan.

Langkah ini menandai perubahan sikap KPU terhadap transparansi dokumen pencalonan, meski masih menyisakan pertanyaan publik soal komitmen keterbukaan informasi menjelang Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan