RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Ujian Serius Komitmen DPR Melawan KKN
Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.
Dia berharap ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, Baleg DPR juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Berikut daftarnya:
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU Patriot Bond
5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Satu Data Indonesia
8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10. RUU tentang BUMD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.