Senin, 22 September 2025

RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset  harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset  harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.  

"Terhadap usulan tersebut terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Ujian Serius Komitmen DPR Melawan KKN

Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.

Dia berharap ke depan tak ada lagi perdebatan RUU tersebut menjadi tanggung jawab DPR atau pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam tahun 2025," ujarnya.

Selain itu, Baleg DPR juga menerima sejumlah RUU lain yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Berikut daftarnya:

1. RUU tentang Kawasan Industri

2. RUU tentang Kamar Dagang Industri

3. RUU tentang Transportasi Online

4. RUU Patriot Bond

5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi

7. RUU tentang Satu Data Indonesia

8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia

9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia

10. RUU tentang BUMD

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan