Minggu, 21 September 2025

RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset  harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset  harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.  

 

Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuannya adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah negara merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang2.

Pokok-Pokok RUU Perampasan Aset:

Perampasan tanpa putusan pidana: Negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset berasal dari kejahatan.

Pembuktian terbalik: Tersangka harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.

Nilai minimum aset: Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas.

Aset tetap bisa dirampas: Meski tersangka meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan, aset tetap bisa disita.

Pengelolaan dan perlindungan: Diatur mekanisme pengelolaan aset, ganti rugi, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan