RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, berpandangan soal RUU Perampasan Aset harus diharmonisasikan dan diselaraskan dengan RUU KUHAP.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Soal RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tujuannya adalah memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan mempermudah negara merampas aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang2.
Pokok-Pokok RUU Perampasan Aset:
Perampasan tanpa putusan pidana: Negara bisa merampas aset tanpa harus menunggu vonis pidana, selama ada bukti kuat bahwa aset berasal dari kejahatan.
Pembuktian terbalik: Tersangka harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya berasal dari sumber yang sah.
Nilai minimum aset: Aset bernilai minimal Rp100 juta bisa dirampas.
Aset tetap bisa dirampas: Meski tersangka meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan, aset tetap bisa disita.
Pengelolaan dan perlindungan: Diatur mekanisme pengelolaan aset, ganti rugi, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.