Rabu, 24 September 2025

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI

Semuanya ditolak oleh MK dengan alasan semua pemohon tidak legal standing atau kedudukan hukum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International menilai UU ini membuka ruang militerisme di ranah sipil.

Sejumlah pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 47 dimana  prajurit aktif bisa duduk di lembaga sipil.

Uji formil ke Mahkamah Konstitusi ditolak, tapi kini sedang diajukan uji materiil.

Kekhawatiran utama potensi kriminalisasi sipil lewat kewenangan TNI di ranah siber dan keamanan dalam negeri.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan