Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI
Semuanya ditolak oleh MK dengan alasan semua pemohon tidak legal standing atau kedudukan hukum.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International menilai UU ini membuka ruang militerisme di ranah sipil.
Sejumlah pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 47 dimana prajurit aktif bisa duduk di lembaga sipil.
Uji formil ke Mahkamah Konstitusi ditolak, tapi kini sedang diajukan uji materiil.
Kekhawatiran utama potensi kriminalisasi sipil lewat kewenangan TNI di ranah siber dan keamanan dalam negeri.
Baca Juga
| DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI: Tak Ada Kerugian Nyata |
|
|---|
| Pidato Prabowo soal Promosi TNI Dinilai Kontradiktif dengan Prinsip Meritokrasi dan Revisi UU TNI |
|
|---|
| KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan |
|
|---|
| Presiden dan DPR Belum Siap, Minta MK Tunda Sidang Uji UU TNI |
|
|---|
| Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.