Kasus Suap Ekspor CPO
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap
Di persidangan Diah juga mengaku tak tahu soal aliran dana yang diberikan suami untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU
"Saya dikasihkan 2 koper Yang Mulia. Nilai Rp2,5 miliar," imbuhnya.
Baca juga: Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng
Lanjutnya Rp200 juta dari total uang tersebut diberikan ke panitia Wayang Babad Kartasura, bernama Edi.
"Uang tersebut dibawa menggunakan kereta menuju Solo," terang Suratno.
Uang tersebut, lanjut dia, disampaikan ke panitia, bahwa pengajuan proposal sudah cair dan uang sudah disimpan.
Terungkap di persidangan, Djuyamto dikatakan juga menyerahkan pencairan proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura senilai Rp3 miliar. Uang tersebut dibawa saksi Suratno menggunakan mobil pribadi.
Kemudian uang ketiga senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan melalui transfer bank. Total Djuyamto seluruhnya menyerahkan Rp 5.750.000.000 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-suappp-hakimmm.jpg)