Senin, 22 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol

Polri elah mengirimkan red notice tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid ke Markas Interpol di Lyon, Prancis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Riza Chalid ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam daftar buron kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kini Polri sudah menyerahkan red notice tersangka kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid ke Markas Interpol di Lyon, Prancis. 

9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah: 

10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023

11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 

16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan