Kasus Suap Ekspor CPO
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS
Adapun hal tersebut dipertanyakan jaksa, karena Agam berstatus PNS yang seharusnya digaji menggunakan rupiah.
PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Baca juga: Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Uang Rp 13 Triliun Hasil Korupsi Kembali ke Negara, Anggota DPR: Kejagung Tak Boleh Berpuas Diri |
|---|
| Uang Negara Rp 13,2 T Berhasil Dikembalikan, Hardjuno Nilai Prabowo dan Kejagung Tidak Main-main |
|---|
| Pakar Nilai Kehadiran Prabowo dalam Penyerahan Rp13 Triliun sebagai Wujud Komitmen Berantas Korupsi |
|---|
| Pemerintah Diminta Transparan Kelola Rp13,2 T Sitaan Korupsi CPO, Termasuk Rp4 T yang Belum Disita |
|---|
| Prabowo: Uang yang Kita Dapat dari Koruptor-koruptor Itu Sebagian Besar Kita Investasi di LPDP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.