Kasus Suap Ekspor CPO
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai
Edi Sarwono mengungkapkan bahwa dirinya pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta
Jaksa lantas menyebutkan sejumlah nama yang ikut dalam kegiatan tersebut.
"Saya sebutkan ya, di antaranya Pak Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Ketua PN Batam, Muhammad Syarifuddin ketua MA ya, Hatta Ali mantan ketua MA dan Pak Takdir mantan hakim agung. Betul Pak?" tanya jaksa, yang kemudian dibenarkan oleh Edi.
Sebagai informasi, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti dengan nominal berbeda:
- PT Wilmar Group: Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun)
- Permata Hijau Group: Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar)
- Musim Mas Group: Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun)
Jaksa menuntut agar uang pengganti tersebut dibayarkan karena negara mengalami kerugian sebesar Rp17,7 triliun akibat korupsi ekspor CPO.
Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin memutuskan vonis lepas atau ontslag terhadap ketiga korporasi tersebut.
Tak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan lanjutan pasca vonis lepas tersebut.
Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-suap-pengurusan-perkara-korupsi-ekspor-minyak-kelapa-sawit-mentah.jpg)