Minggu, 21 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Sebelum Batalkan Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Koordinasi dengan KIP

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan lembaganya turut memberikan masukan sebelum KPU mencabut aturan tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KETERANGAN KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keteragan pers terkait Keputusan KPU pengecualian informasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dimana sebelumnya keputusan KPU yang dibatalkan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan yang sempat merahasiakan dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) setelah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

KIP adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca juga: Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur

Tujuannya adalah untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik secara transparan dan bertanggung jawab.

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan lembaganya turut memberikan masukan sebelum KPU mencabut aturan tersebut.

Baca juga: Beda Zaman, Eks Komisioner KPU Ungkap Data Capres-Cawapres di Eranya Tidak Dirahasiakan

"Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami. Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU," ujar Donny di Aula KIP, Wisma BSG, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025),

Namun, Donny menegaskan KIP tidak ikut mencampuri keputusan internal suatu lembaga.

"Dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan," kata dia.

Ia menambahkan, KPU dan KIP hari ini juga melakukan audiensi internal untuk membahas teknis keterbukaan informasi publik.

Donny menjelaskan, KIP sudah memiliki aturan mengenai daftar informasi terbuka maupun yang dikecualikan.

"Sehingga KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis," ucap Donny.

Sebelumnya, KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur bahwa dokumen syarat pencalonan capres-cawapres tidak dapat dibuka tanpa persetujuan pemiliknya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan langkah itu diambil setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia memastikan, setelah aturan dicabut, dokumen syarat pencalonan akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," ujar Afif.

Baca juga: Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Disebut Sebagai Lembaga yang Kental Kepentingan Politik Pragmatis

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan