Minggu, 21 September 2025

Dokumen Capres Cawapres di KPU

Sebelum Batalkan Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Koordinasi dengan KIP

Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan lembaganya turut memberikan masukan sebelum KPU mencabut aturan tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KETERANGAN KPU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keteragan pers terkait Keputusan KPU pengecualian informasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dimana sebelumnya keputusan KPU yang dibatalkan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Keputusan KPU yang Kontroversial

  • Pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dokumen tersebut termasuk:
  1. Fotokopi ijazah
  2. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  3. Rekam medis
  4. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
  5. Surat keterangan tidak pailit
  6. NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir
     
    Pembatalan Aturan oleh KPU
  • Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025
  • Ketua KPU Afifuddin menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan