UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Anggota Baleg Ingatkan Putusan MK, Apa Itu?
Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah mahasiswa menggugat UU MD3 agar Anggota DPR yang tidak kompeten bisa dipecat rakyat
- Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan
- Hanya partai politik melalui MKD DPR yang bisa memecat Anggota DPR
- Badan Legislasi DPR menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan pemerintahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Seperti diketahui proses pemecatan anggota DPR tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Hanya partai politik pengusung dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki kewenangan resmi untuk memberhentikan anggota DPR, sesuai mekanisme dalam Undang-Undang MD3.
DPR Ungkit Putusan MK
Ahmad Irawan menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari hak publik untuk berpartisipasi dalam proses hukum dan pemerintahan.
Namun ia mengingatkan MK agar mempertimbangkan kembali yurisprudensi yang sudah ada terkait posisi anggota DPR sebagai representasi partai politik.
“Mengenai substansi permohonan, saya ingin mengingatkan Mahkamah Konstitusi mengenai putusan MK sebelumnya Nomor 38/PUU-VIII/2010,” kata Irawan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).
Irawan menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 38/PUU-VIII/2010, MK sebelumnya menyatakan bahwa anggota DPR adalah calon yang diajukan oleh partai politik, sehingga secara konstitusional merupakan representasi partai politik di parlemen.
“Hal mana putusan tersebut pada pokoknya MK berpendapat anggota DPR dicalonkan oleh partai, dengan demikian merupakan representasi partai politik di DPR,” ucap anggota Komisi II DPR RI itu.
Ahmad Irawan menilai dalam rangka menjaga integritas dan otoritas partai, partai politik tetap harus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hingga melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya yang melanggar aturan internal.
“Partai politik dapat mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk memberhentikan (recall) dan melakukan PAW terhadap anggota partai politik yang menjadi anggota DPR karena dianggap melanggar AD/ART."
"Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk berbuat semena-mena,” ucapnya.
Kendati demikian, Ahmad Irawan tetap menghormati langkah hukum yang diajukan masyarakat.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
“Perihal permohonan tersebut, pendapat saya, upaya tersebut bagian dari hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan. Silakan MK menggunakan segala hak dan kewenangannya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut,” pungkasnya.
Alasan Mahasiswa Gugat UU MD3
Untuk diketahui, dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025, lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Sumber: Tribunnews.com
| Polisi Aktif Disebut Harus Mundur Jika Jabatan Sipilnya Tak Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Polri |
|
|---|
| Akademisi Nilai Putusan MK Perlu Penjabaran Lanjutan Lewat Peraturan Kapolri |
|
|---|
| Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK |
|
|---|
| MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal |
|
|---|
| Komisi II DPR Ingatkan Putusan MK Bersifat Final & Mengikat: Tak Bisa Dipilih Sesuai Agenda Politik |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.