Apkasi Plong, Transfer ke Daerah Pada APBN 2025 Bertambah Meski Belum Ideal
Efek dari penurunan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas
Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan itu juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi daerah yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu.
Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya.
Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
Kalau pembiayaan P3K dan tenaga paruh waktu ini harus daerah yang membayar, aturan 30 persen belanja pegawai sulit dicapai dan dikhawatirkan banyak daerah melanggar UU HKPD.
Usai pertemuan dengan Mendagri, Apkasi berencana menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Kesehatan. Tujuannya, memastikan pelayanan dasar di daerah berjalan normal melalui penguatan anggaran lintas kementerian/lembaga.
Hasil kesepakatan Banggar DPR RI dan Pemerintah tentang postur APBN 2026, termasuk penambahan TKD, dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025 untuk mendapat persetujuan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bursah-Zarnubi-1111111.jpg)