Senin, 22 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Soal Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Bara JP: Nggak Ada yang Salah

Bara JP menanggapi arahan dari Jokowi untuk mendukung Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dua periode.

Ilustrasi Kompas.com
JOKOWI DUKUNG PRABOWO-GIBRAN - Dalam foto: Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Organisasi relawan pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Bara JP, memberikan tanggapan mengenai arahan untuk mendukung dua periode pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Terkini, keabsahan ijazah milik Gibran turut dipertanyakan.

Adapun ijazah Gibran Rakabuming Raka menuai polemik setelah dia bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:

  • SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999
  • SMP Negeri 1 Solo 1999-2002
  • Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]
  • University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007
  • Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010

(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan