Beda Tumpukan Uang yang Dipamerkan Kejaksaan Agung dengan KPK
Lagi tren dua penegak hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan hasil korupsi.
Ringkasan Berita:
- Kemarin, Rabu (24/12/2026), Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang Rp 6,6 triliun hasil sitaan dari Satgas PKH.
- Tumpukan uang sitaan Rp6,6 triliun dipamerkan di Kejaksaan Agung disaksikan langsung Presiden Prabowo
- Terakhir kali, Kamis (20/11/2025) lalu, KPK memajang uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 300 miliar
- Pihak Kejaksaan Agung dan KPK menjelaskan soal darimana tumpukan uang itu diperoleh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini lagi tren dua penegak hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan hasil korupsi.
Terbaru, Rabu (24/12/2026) kemarin, Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang Rp 6,6 triliun hasil sitaan dari Satgas PKH.
Ini disebut-sebut tumpukan uang terbanyak yang diperlihatkan aparat penegak hukum.
KPK juga kerap memamerkan tumpukan uang ketika berhasil mengusut kasus korupsi.
Terakhir kali, Kamis (20/11/2025) lalu, KPK memajang uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 300 miliar di gedung KPK.
Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut dirangkum Tribunnews.com beda tumpukan uang yang dipamerkan KPK dengan Kejaksaan Agung.
Sumber Uang yang Dipamerkan KPK
Saat itu Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, membeberkan bahwa tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan bukan berasal dari brankas KPK.
Dan uang itu tidak disimpan di gedung KPK tapi dipinjam dari bank.
Setelah KPK mentransfer seluruh Rp 883 miliar ke Taspen, lembaga itu berkoordinasi dengan bank agar bisa menampilkan sebagian uang kepada media.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi, uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo.
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi uang rampasan selalu disimpan di rekening penampungan di bank, bukan di Gedung KPK atau Rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa yang dipinjam adalah uang milik KPK sendiri yang berada di rekening penampungan, bukan uang pinjaman eksternal dari pihak bank.
“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tumpukan-uang-di-gedung-kejagung.jpg)