Minggu, 10 Mei 2026

Beda Tumpukan Uang yang Dipamerkan Kejaksaan Agung dengan KPK

Lagi tren dua penegak hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan hasil korupsi.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TUMPUKAN UANG - Penampakan tumpukan uang senilai Rp 6,6 Triliun saat ditampilkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12/2025). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan uang itu disusun sejak Rabu pagi dan dipastikan bukan berasal dari pinjaman bank. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini lagi tren dua penegak hukum Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan hasil korupsi. 

Terbaru, Rabu (24/12/2026) kemarin, Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang Rp 6,6 triliun hasil sitaan dari Satgas PKH.

Ini disebut-sebut tumpukan uang terbanyak yang diperlihatkan aparat penegak hukum.

KPK juga kerap memamerkan tumpukan uang ketika berhasil mengusut kasus korupsi.

Terakhir kali, Kamis (20/11/2025) lalu, KPK memajang uang rampasan dari kasus investasi fiktif PT Taspen sebesar Rp 300 miliar di gedung KPK.

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Berikut dirangkum Tribunnews.com beda tumpukan uang yang dipamerkan KPK dengan Kejaksaan Agung.

Sumber Uang yang Dipamerkan KPK

Saat itu Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, membeberkan bahwa tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan bukan berasal dari brankas KPK.

Dan  uang itu tidak  disimpan di gedung KPK tapi dipinjam dari bank.

Setelah KPK mentransfer seluruh Rp 883 miliar ke Taspen, lembaga itu berkoordinasi dengan bank agar bisa menampilkan sebagian uang kepada media.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi, uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” kata Leo.

UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. 
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi uang rampasan selalu disimpan di rekening penampungan di bank, bukan di Gedung KPK atau Rupbasan.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan. Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa yang dipinjam adalah uang milik KPK sendiri yang berada di rekening penampungan, bukan uang pinjaman eksternal dari pihak bank.

“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujarnya.

Sumber Uang yang Dipamerkan Kejaksaan Agung

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved