Presiden Mahasiswa UIN Makassar Desak Menko Polkam Usut Dugaan TPPO Magang ke Jerman
Menurut Zulhamdi, kasus ini ditangani Bareskrim Polri dan belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah ramai menjadi sorotan publik
Menurut Djuhandhani, PT SHB selaku perekrut juga menjalin kerja sama dengan universitas dengan mengeklaim programnya ini termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job (kerja kasar) masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS" ucap dia.
Padahal sebenarnya PT SHB ini tidak terdaftar dalam program MBKM Kemendikbud Ristek dan tidak terdaftar sebagai perekrut tenaga kerja di Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat di gunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," ujar dia.
Djuhandhani mengatakan, para mahasiwa ini ditawarkan magang ke Jerman, namun setibanya di sana mereka dipekerjakan layaknya buruh. Dia menambahkan para mahasiswa ini direkrut secara nonprosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.
"Yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," kata Djuhandhani. Dalam perkara ini, Polri menetapkan lima tersangka.
Sebanyak dua di antaranya berada di Jerman. Para tersangka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60). "Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucap dia. (tribunnews/fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tppomahasiswa1.jpg)