Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google, bukan Windows atau macOS. ChromeOS berbasis pada browser Google.
Kasus ini adalah salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia, dengan nilai proyek hampir Rp9,9 triliun.
Awalnya digagas sebagai program digitalisasi sekolah oleh Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim, namun kemudian terbongkar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark-up harga.
Kelima tersangka dalam kasus ini yakni:
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.