Razman Nasution Vs Hotman Paris
Hotman Paris Singgung Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudahlah, Pulang Kau ke Kampung
Pengacara ternama, Hotman Paris menyoroti berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Nasution sudah dibekukan. Ia menyarankan Razman pulang kampung.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara ternama, Hotman Paris menyoroti berita acara sumpah (BAS) advokat Razman Nasution sudah dibekukan.
Berita Acara Sumpah Advokat adalah dokumen resmi yang menjadi bukti autentik bahwa seorang calon advokat telah secara sah diambil sumpahnya di hadapan Pejabat yang berwenang (Ketua Pengadilan Tinggi) sebagai syarat untuk menjalankan profesinya.
Hotman mengatakan, pembekuan BAS advokat tersebut akan membuat Razman Nasution tidak bisa menjalankan profesinya sebagai lawyer, khususnya dalam hal menangani perkara kliennya.
"Kamu pun tidak bisa praktik (beracara) karena SK BAS-mu dibekukan," kata Hotman, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025).
Hotman menilai, kabar pembekuan BAS advokat Razman juga akan berdampak pada reputasinya sebagai lawyer.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Razman Nasution Ditunda karena Sakit, Hotman Paris Beri Pesan Ini
"Sudahlah, siapa yang mau jadi klien mu lagi. Kau tidak bisa praktik gara-gara Pengadilan Tinggi atas perintah Mahkamah Agung Surat BAS kamu dibekukan, enggak bisa sidang," jelasnya.
Lebih lanjut, Hotman berkelakar agar Razman Nasution pulang ke kampung lantaran dinilai sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai advokat.
"Udah Razman pulanglah kau ke kampung, menggembala bebek di kampungmu. Udahlah. Kan saya bilang begitu, lebih damai kamu mandi di sungai atau menggembala kerbau," ucap Hotman.
Baca juga: Istri Ungkap Kondisi Razman Nasution usai Dilarikan ke Rumah Sakit hingga Sidang Kasusnya Ditunda
Sidang Vonis Razman Ditunda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution, pada Selasa (23/9/2024).
Razman Nasution dikabarkan dalam keadaan sakit
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan membuka persidangan.
Ia meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Razman Nasution ke dalam ruang sidang.
"Sidang kami nyatakan dibuka untuk umum. Penuntut umum silahkan hadirkan terdakwa ke ruang sidang," kata hakim Syofia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Namun, jaksa penuntut umum kemudian mengatakan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Razman Nasution tidak dapat dihadirkan di ruang sidang lantaran sakit.
Bahkan, kata jaksa, Razman Nasution meminta sidang pembacaan putusan tersebut ditunda.
Hal itu berdasarkan surat permohonan penundaan persidangan yang diberikan pihak kuasa hukum Razman Nasution kepada jaksa.
"Saya mendapatkan informasi dari penasihat hukum terdakwa (Razman Nasution) saat ini tidak bisa hadir, dalam keadaan sakit. Dimana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum terdakwa yang baru saja kami terima, ini adalah permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata jaksa.
Selain itu, jaksa mengatakan, pihak Razman Nasution juga melampirkan beberapa hasil pemeriksaan kesehatan, berupa rontgen.
"Dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan. Memang ada hasil pemeriksaan radiologi, kemudian tadi pemeriksaan kesehatan tertanggal 22 September, dan juga ada hasil rontgen," jelasnya.
Merespons hal tersebut, hakim Syofia mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang selama satu pekan.
Menurutnya, majelis hakim sudah mendapatkan surat permohonan penundaan persidangan tersebut pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.00 WIB sore.
"Kami telah bermusyawarah. Kami hanya menunda, memberikan kesempatan hanya satu minggu kedepan untuk putusan. Dan dalam rangka satu minggu ini kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana (kondisi kesehatan Razman Nasution)," ucap hakim Syofia.
Tak hanya itu, hakim Syofia menuturkan, majelis hakim memberikan opsi agar terdakwa Razman Nasution dapat menjalani pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
"Dan apabila diperlukan sekarang, second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, dengan tanggungan tetap terdakwa," jelasnya.
Selanjutnya, hakim Syofia menutup persidangan.
"Kami akan menunggu laporan dari penuntut umum. Sidang dinyatakan ditutup dan akan kami buka kembali pada satu minggu kedepan, tanggal 30 September 2025 pukul 09.00 WIB di depan persidangan, ya," ucap hakim.
"Sidang kami nyatakan ditutup," pungkasnya.
Duduk Perkara Perseteruan Hotman dan Razman Nasution
Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution terus memanas.
Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.
Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Agenda sidang vonis mulanya dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), tapi ternyata ditunda oleh majelis hakim lantaran suasana di DKI Jakarta saat itu kurang kondusif karena banyaknya aksi demonstrasi.
Kemudian, majelis hakim dalam persidangan menyampaikan putusan terhadap perkara Razman ditunda selama tiga minggu dan akan kembali digelar pada 23 September 2025 mendatang.
Pembekuan BAS Razman Nasution
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif SH yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangan, Ketua PT Ambon menyatakan Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Adapun penetapan ini dibuat karena Razman Arif dinilai telah melakukan kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.
Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).
PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
"Bahwa Advokat bernama M Firdaus Oiwobo SH, Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025."
Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Sebagai informasi, kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Adapun persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.