Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank BUMN periode 2020–2024.
Hakim tunggal Abdullah Mahrus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Abdullah saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa proses penyidikan dan pemblokiran rekening atas nama Indra telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, permohonan pembukaan rekening yang diajukan Indra turut ditolak.
"Proses penyidikan, penetapan tersangka, serta pemblokiran rekening pemohon oleh termohon dinyatakan sah," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka bersama empat orang lainnya: Catur Budi Hartoyo, Dedi Sunardi, Elvizar, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos Sah
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744,5 miliar, berdasarkan perhitungan metode real cost.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi terjadi dalam dua skema pengadaan EDC:
Pengadaan EDC Android dengan skema beli putus senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit
Pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dengan skema sewa senilai Rp1,25 triliun untuk 200.067 unit
Dua vendor yang terlibat adalah PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (merek Verifone) yang dipimpin Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Indra Utoyo diduga menandatangani sejumlah dokumen penting terkait pengadaan EDC, termasuk izin prinsip penggunaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan tahun 2020–2021.
Ia juga disebut mengarahkan agar pengadaan EDC beralih dari sistem konvensional ke full android.
KPK menyebut Indra turut memberi arahan kepada pejabat internal agar perangkat EDC dari vendor PCS dan Verifone diuji terlebih dahulu melalui skema Proof of Concept (POC) agar kompatibel dengan sistem.
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen |
![]() |
---|
KPK Dukung Komite Nasional TPPU Bentukan Prabowo Meski Tidak Dilibatkan |
![]() |
---|
KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji dan Sosok 'Juru Simpan' |
![]() |
---|
50 Soal KPK dan FPB Kelas 5 dan Kunci Jawabannya, Materi Matematika Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.