Rabu, 24 September 2025

Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Allo Bank Tetap Tersangka Korupsi Mesin EDC

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abdullah Mahrus menolak Praperadilan Eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo terkait kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BUMN, Selasa (23/9/2025). Hakim menyatakan penetapan tersangka Indra oleh KPK di Kasus tersebut adalah sah. 

Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan indikasi pemberian hadiah atau keuntungan kepada sejumlah pihak:

Catur Budi Hartoyo menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda

Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta

Rudy Suprayudi Kartadidjaja menerima uang Rp19,72 miliar dari pihak Verifone

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan