Baleg DPR Tegaskan Pembahasan RUU PPMI Masih Terbuka dan Partisipatif
RUU PPMI belum final. Pekerja migran dari 8 negara desak perlindungan nyata. Baleg DPR janji dengar semua suara. Benarkah partisipatif?
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Istimewa
PEKERJA MIGRAN INDONESIA - Perwakilan organisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadiri audiensi dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Mereka menyuarakan tuntutan perlindungan hukum, keadilan biaya penempatan, dan pengawasan perekrutan dalam pembahasan revisi RUU PPMI.
Koalisi masyarakat sipil turut menyoroti perlunya penguatan implementasi UU, termasuk prinsip responsif gender, perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran, serta mekanisme sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam proses migrasi.
RUU PPMI saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan telah melalui tahap harmonisasi di Baleg DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
Baca Juga
Sebelum Berangkat ke Korea Selatan, 400 Calon PMI Mendapat Pembekalan Terkait Perlindungan Jamsostek |
![]() |
---|
Mukhtarudin Jadi Menteri P2MI, Golkar Ingatkan Tantangan dan Ancaman Pekerja Migran di Luar Negeri |
![]() |
---|
Karding Titip Setumpuk PR ke Menteri P2MI Baru: Revisi UU hingga Moratorium Arab Saudi |
![]() |
---|
Resmi Jabat Menteri P2MI, Mukhtarudin Janji Lindungi PMI dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Karding Direshuffle, Elite PKB Singgung soal Devisa hingga Perlindungan Pekerja Migran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.