Pembobolan Rekening Dormant
Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkap modus operandi jaringan pembobol bank yang mengindar rekening dormant di Bank BUMN.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
Kemudian kelompok pelaku pembobol atau eksekutor C (41) selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
Mastermind dibantu tersangka DR (44) perannya sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) dengan peran sebagai ex pegawai bank yang melakukan access illegal aplikasi core banking system.
Baca juga: Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kemudian R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan dan TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Berikutnya kelompok pelaku pencucian uang yakni tersangka DH (39 tahun) dan IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Barang bukti yang sudah disita uang tunai Rp 204 miliar, 22 unit hp, 1 buah hardisk internal, 2 buat dvr cctv, 1 unit pc merk hp 260g4 dengan nomor produk 9up52av, dan notebook asus ROG.
Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar.
Baca juga: Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 uu no 1 2024 perubahan kedua atas perubahan uu tahun 2008 tentang ite ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600jt
TIndak pidana transfer dana pasal 82 pasal 85 uu no 3 2011 tentang transfer dana, ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar
Selain itu TPPU pasal 3 pasal 4 pasal 5 uu no 8 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.