DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum
Rencana ini menjadi sorotan lantaran dalam tahun 2025, revisi UU BUMN dilakukan sebanyak dua kali.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mario Christian Sumampow
REVISI UU BUMN - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). Lucius Karus, menyoroti rencana pemerintah bersama DPR yang kembali membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan:
- Karena sebagian besar fungsi operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
Keuangan BUMN Dianggap Keuangan Negara:
- Pakar hukum menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pejabatnya bisa terjerat UU Tipikor jika terjadi korupsi.
Proses Legislasi
- DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi keempat UU BUMN dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
- Target penyelesaian revisi ini adalah sebelum masa sidang DPR berakhir pada 2 Oktober 2025.
Baca Juga
| Kembali Aktif Jadi Anggota DPR, Uya Kuya: Semua Manusia Harus Belajar |
|
|---|
| Hasil Putusan 5 Anggota DPR RI Viral saat Demo Agustus 2025: Uya Kuya, Adies Kadir Tak Bersalah |
|
|---|
| Tanggapan Ahmad Sahroni Sikapi Putusan MKD DPR |
|
|---|
| Sebut Gaji DPR Pantas Naik, Nafa Urbach Disanksi Penonaktifan 3 Bulan sebagai Anggota DPR |
|
|---|
| Divonis Tidak Langgar Etik, Adies Kadir Usap Wajah Tanda Syukur, Uya Kuya Meneteskan Air Mata |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.