DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum
Rencana ini menjadi sorotan lantaran dalam tahun 2025, revisi UU BUMN dilakukan sebanyak dua kali.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Mario Christian Sumampow
REVISI UU BUMN - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (24/2/2023). Lucius Karus, menyoroti rencana pemerintah bersama DPR yang kembali membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan:
- Karena sebagian besar fungsi operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
Keuangan BUMN Dianggap Keuangan Negara:
- Pakar hukum menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pejabatnya bisa terjerat UU Tipikor jika terjadi korupsi.
Proses Legislasi
- DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi keempat UU BUMN dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
- Target penyelesaian revisi ini adalah sebelum masa sidang DPR berakhir pada 2 Oktober 2025.
Baca Juga
Percepat Penyelesaian Konflik Agraria, DPR RI Segera Tetapkan Pansus 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Industri Tembakau Tertekan, DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Demi Lindungi Jutaan Pekerja |
![]() |
---|
Banyak Kasus Siswa Keracunan MBG, Komisi X DPR Minta BGN Membuka Diri, Harus Kolaborasi dengan Pemda |
![]() |
---|
DPR Harap Pidato Prabowo di Sidang PBB Bisa Ditindaklanjuti Lewat Aksi Nyata Para Diplomat RI |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.