Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN
Dalam draft RUU BUMN, Kementerian BUMN akan turun status dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan penyelenggara dalam draft revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR.
Dalam draft RUU BUMN, Kementerian BUMN akan turun status dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Penurunan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN itu dilakukan karena fungsi kementerian sudah diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sehingga nantinya fungsi dari BUMN hanyalah sebagai regulator, serta pemegang saham Seri A.
"Kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," kata Dasco.
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu masih enggan berbicara lebih jauh soal pelaksanaan dan tata kelola Badan Penyelenggara BUMN ini.
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," tandas Dasco.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Dilebur ke Danantara
"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.
Untuk diketahui, UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.
Namun, belakangan kabar revisi UU tersebut kembali mencuat. BUMN selanjutnya akan dikelola sepenuhnya oleh Danantara, sehingga tidak akan ada lagi Kementerian BUMN.
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Usai Surpres Diumumkan, Komisi VI DPR Tancap Gas Bahas Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Jadi Badan usai Ditinggal Erick Thohir: Diprediksi Sejak Awal Prabowo Jadi Presiden |
![]() |
---|
Pemerintah Masih Bahas Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Dilebur ke Danantara |
![]() |
---|
Status Kementerian BUMN Berpeluang Diubah Menjadi Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.