DPR Revisi UU BUMN Dua Kali dalam Setahun, Formappi: Aneh dan Cerminan Rapuhnya Hukum
Rencana ini menjadi sorotan lantaran dalam tahun 2025, revisi UU BUMN dilakukan sebanyak dua kali.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyoroti rencana pemerintah bersama DPR yang kembali membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Formappi adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan kinerja parlemen di Indonesia, khususnya DPR dan DPD.
Baca juga: Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN
Rencana ini menjadi sorotan lantaran dalam tahun 2025, revisi UU BUMN dilakukan sebanyak dua kali.
“Publik harus tahu bahwa revisi yang akan dilakukan DPR terhadap UU BUMN kali ini merupakan revisi kedua kalinya dalam tahun 2025 ini,” kata Lucius saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara
“Di awal tahun, revisi UU BUMN juga dilakukan secara kilat dan hasilnya disahkan menjadi UU pada 4 Februari 2025,” sambungnya.
Menurut Lucius, kondisi ini tidak lazim dan justru menimbulkan masalah pada kepastian hukum di Indonesia.
“Bahwa satu UU direvisi dua kali dalam setahun itu sesuatu yang aneh banget. Ini tak hanya bicara tentang rapuhnya hukum kita, kaburnya kepastian hukum yang dimulai dari UU sebagai payung hukum yang sering sekali diacak-acak,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas revisi di awal tahun, seharusnya tidak perlu ada revisi kilat lagi pada akhir tahun ini.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada pimpinan DPR terkait revisi Undang-Undang BUMN.
Surat tersebut dibacakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
"R62 tanggal 19 September hal RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN," kata Puan dalam rapat.
Baca juga: Akademisi Usul Status Direksi Hingga Pengawas BUMN Dikembalikan sebagai Penyelenggara Negara
Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) sedang dibahas intensif oleh DPR RI bersama pemerintah. Berikut poin-poin penting dari proses revisi tersebut:
Pokok Revisi UU BUMN
Pengakomodasian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
- Revisi bertujuan memasukkan sejumlah putusan MK, termasuk pembatasan masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
Status Pejabat BUMN:
- Ada wacana mengembalikan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang memungkinkan mereka diawasi oleh lembaga seperti BPK dan KPK.
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan:
- Karena sebagian besar fungsi operasional telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, muncul wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan.
Keuangan BUMN Dianggap Keuangan Negara:
- Pakar hukum menegaskan bahwa keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga pejabatnya bisa terjerat UU Tipikor jika terjadi korupsi.
Proses Legislasi
- DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi keempat UU BUMN dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
- Target penyelesaian revisi ini adalah sebelum masa sidang DPR berakhir pada 2 Oktober 2025.
Percepat Penyelesaian Konflik Agraria, DPR RI Segera Tetapkan Pansus 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Industri Tembakau Tertekan, DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Demi Lindungi Jutaan Pekerja |
![]() |
---|
Banyak Kasus Siswa Keracunan MBG, Komisi X DPR Minta BGN Membuka Diri, Harus Kolaborasi dengan Pemda |
![]() |
---|
DPR Harap Pidato Prabowo di Sidang PBB Bisa Ditindaklanjuti Lewat Aksi Nyata Para Diplomat RI |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Turun Status Jadi Badan Penyelenggara di Draft Revisi UU BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.