Sabtu, 25 April 2026

Demo di Jakarta

Istri Gus Dur Minta Aktivis Dibebaskan, Jawaban Kapolri Bikin Harap-harap Cemas

Tangis Sinta Nuriyah pecah di Polda. Aktivis ditahan, Kapolri buka suara, tapi pasal hasutan dan UU ITE jadi penghalang.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DEMONSTRASI RICUH - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Pernyataan Kapolri di antaranya merespons surat dari Sinta Nuriyah dan tokoh Gerakan Nurani Bangsa yang meminta pembebasan aktivis Delpedro Marhaen yang ditahan karena dugaan penghasutan dalam demonstrasi ricuh di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025. 

Ringkasan Utama

Sinta Nuriyah menangis saat memeluk ibu aktivis Delpedro Marhaen yang ditahan usai demo Agustus. Kapolri menyatakan menghormati permintaan pembebasan, namun proses hukum masih berjalan. Polisi mengungkap kalimat hasutan yang diduga dilontarkan Delpedro di media sosial. Ia dijerat dengan pasal penghasutan dan UU ITE. Total 959 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 anak.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati surat dari Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang meminta pembebasan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan penangguhan penahanan belum bisa diputuskan.

“Saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB, kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya. Dan tentunya saya menghormati, kita semua menghormati,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jumat (26/9/2025).

Permintaan itu disampaikan setelah Sinta Nuriyah dan sejumlah tokoh GNB menjenguk para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025). Dalam momen haru, Sinta memeluk erat ibu Delpedro sambil menangis. 

Tokoh-tokoh yang hadir antara lain Lukman Hakim, Karlina R Supelli, Erry Riyana Hardjapamekas, Inaya Wahid, Gomar Gultom, Komaruddin Hidayat, dan Beka Ulung Hapsara.

Mereka menyerahkan surat permohonan pembebasan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolri Bakal Undang Koalisi Masyarakat Sipil, Minta Masukan hingga Bahas Temuan Reformasi Polri

Meski menghargai aspirasi tersebut, Sigit menegaskan bahwa penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan pidana.

“Kami masih dalami peristiwa pidana yang terjadi. Kalau syarat penangguhan belum terpenuhi, tentu akan kami jelaskan,” katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut proses penyidikan terhadap Delpedro Cs masih berlangsung.

“Kami masih bekerja sesuai prosedur. Semua akan diproses secara profesional,” ujar Wahyu.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, ditangkap pada 1 September 2025 di apartemennya di Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Muhammad Isnur, menyebut penangkapan dan penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dan tanpa saksi dari RT setempat.

Polisi mengungkap bahwa salah satu kalimat yang diduga dilontarkan Delpedro di media sosial berbunyi: “Kita akan turun, jangan takut. Kalau ditangkap, kita lawan.”

Kalimat tersebut dinilai sebagai bentuk hasutan yang memicu aksi anarkis.

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan manipulasi data elektronik.

Gelombang Demo Agustus: 959 Tersangka, 295 Anak

DEMO MAHASISWA - Massa yang terdiri dari elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pada aksinya massa menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku penabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Tribunnews/Jeprima
DEMO MAHASISWA - Massa yang terdiri dari elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Pada aksinya massa menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku penabrak driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Gelombang demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia dipicu oleh penolakan terhadap rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI serta tuntutan pembubaran parlemen.

Situasi memanas setelah pengemudi ojek online, Affan Kurnaiwan, meninggal dunia di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus. Peristiwa itu memicu eskalasi protes yang meluas ke berbagai daerah.

Di sejumlah kota, demonstrasi berubah menjadi bentrokan antara massa dan aparat. Kericuhan disertai perusakan dan pembakaran fasilitas publik, termasuk gedung DPRD, kantor kepolisian, dan kendaraan dinas. Bahkan, kemarahan massa berujung pada penjarahan rumah sejumlah anggota DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Massa yang terdiri dari pelajar, pekerja informal, dan warga sipil turun ke jalan dengan tuntutan keadilan dan reformasi. Aparat berupaya membubarkan kerumunan dengan gas air mata dan water cannon.

Bareskrim Polri mencatat total 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“664 merupakan orang dewasa, dan 295 sisanya adalah anak-anak,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Dari 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak semuanya diproses hukum. Penyidik memberikan diversi terhadap 68 anak yang terbukti melakukan tindak pidana. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dari pengembangan nantinya akan mengungkap siapapun yang terlibat. Bila cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syahardiantono.

Baca juga: Gerindra Sebut Demo di Pati Ada yang Menunggangi, DPC: Pendemo Terindikasi Kader Partai

Polri mencatat 246 laporan polisi masuk ke 15 Polda dan satu laporan ke Bareskrim. Barang bukti yang disita meliputi bom molotov, handphone, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster-poster, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis tindak pidana, termasuk Pasal 160, 161, 170, 187, 351, dan 406 KUHP. Sebagian juga dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved