Kamis, 2 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden

Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah SMA yang dinilai tidak valid.

Tribunnews/Taufik Ismail
GIBRAN DIGUGAT SOAL IJAZAH - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat, (18/7/2025). Advokat Subhan Palal menanggapi tidak hadirnya Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam sidang mediasi pertama atas kasus gugatan soal keabsahan ijazah SMA milik anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.

Jika Absen dengan Alasan Tugas Negara, Gibran Harusnya Kasih Surat Delegasi dari Prabowo

Awalnya, Subhan menyebut bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan perdata wajib hadir di sidang mediasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016

"Jadi gini, ketidakhadiran para prinsipal —tergugat— tadi, saya minta diterapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, bahwa prinsipal wajib hadir," kata Subhan.

Menurutnya, jika Gibran selaku tergugat tidak hadir di sidang mediasi, maka status atau kondisinya akan disimpulkan oleh mediator dari pengadilan.

Subhan sendiri juga menyebut, sebenarnya dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 memang ada empat kategori alasan yang membolehkan pihak dalam kasus terkait absen di sidang mediasi.

Namun, kata pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan tersebut, jika Gibran tidak hadir di sidang mediasi karena tugas negara mengingat statusnya sebagai Wakil Presiden RI, maka seharusnya ia menyertakan surat tugas dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dalam Perma itu dikategorikan boleh tidak hadir, ada empat," tutur Subhan.

"Ada empat itu; sakit, dalam kondisi pengampuan, berada di luar negeri, dan terakhir tugas negara atau profesi yang tidak dapat ditinggal," lanjutnya.

"Kita lihat nanti, kalau [kategori] nomor empat yang dipakai, saya minta ada surat juga dari presiden, karena wakil presiden itu pasif kewenangannya belum bisa dipakai," jelas Subhan.

"Kalau dia [Gibran] alasan tugas negara karena dia wakil presiden saat ini, maka harus ada surat atau delegasi dari presiden," sambungnya.

"Kalau (alasan) sakit, (suratnya) dari dokter," tambahnya.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada Bagian Keempat - Kewajiban Menghadiri Mediasi, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.

Alasan sah yang dimaksud pada ayat (3) tersebut tercantum pada ayat (4) yang meliputi:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved