Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden
Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah SMA yang dinilai tidak valid.
Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Gibran selaku tergugat.
Jika Absen dengan Alasan Tugas Negara, Gibran Harusnya Kasih Surat Delegasi dari Prabowo
Awalnya, Subhan menyebut bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus gugatan perdata wajib hadir di sidang mediasi, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
"Jadi gini, ketidakhadiran para prinsipal —tergugat— tadi, saya minta diterapkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, bahwa prinsipal wajib hadir," kata Subhan.
Menurutnya, jika Gibran selaku tergugat tidak hadir di sidang mediasi, maka status atau kondisinya akan disimpulkan oleh mediator dari pengadilan.
Subhan sendiri juga menyebut, sebenarnya dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 memang ada empat kategori alasan yang membolehkan pihak dalam kasus terkait absen di sidang mediasi.
Namun, kata pemilik firma hukum Subhan Palal & Rekan tersebut, jika Gibran tidak hadir di sidang mediasi karena tugas negara mengingat statusnya sebagai Wakil Presiden RI, maka seharusnya ia menyertakan surat tugas dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Dalam Perma itu dikategorikan boleh tidak hadir, ada empat," tutur Subhan.
"Ada empat itu; sakit, dalam kondisi pengampuan, berada di luar negeri, dan terakhir tugas negara atau profesi yang tidak dapat ditinggal," lanjutnya.
"Kita lihat nanti, kalau [kategori] nomor empat yang dipakai, saya minta ada surat juga dari presiden, karena wakil presiden itu pasif kewenangannya belum bisa dipakai," jelas Subhan.
"Kalau dia [Gibran] alasan tugas negara karena dia wakil presiden saat ini, maka harus ada surat atau delegasi dari presiden," sambungnya.
"Kalau (alasan) sakit, (suratnya) dari dokter," tambahnya.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Bagian Keempat - Kewajiban Menghadiri Mediasi, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah.
Alasan sah yang dimaksud pada ayat (3) tersebut tercantum pada ayat (4) yang meliputi:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.