Gibran Digugat ke Pengadilan
Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden
Subhan Palal telah menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah SMA yang dinilai tidak valid.
a. kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
b. di bawah pengampuan;
c. mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
d. menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Kata Pengacara Gibran
Pengacara Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengungkapkan alasan mengapa kliennya tidak hadir pada sidang mediasi, Senin hari ini.
Menurut Dadang, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.
Ia menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi.
“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025), dilansir Kompas.com.
Menolak Damai, Minta Gibran Sekolah Lagi
Subhan Palal telah menegaskan, dirinya menolak damai atas gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran terkait perkara keabsahan ijazah SMA milik suami Selvi Ananda sekaligus pemilik catering Chili Pari itu.
Ia mengatakan ada peluang damai jika Gibran mundur dari jabatannya.
"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama di PN Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
"Maka, dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," sambungnya.
Subhan juga menyebut, Gibran sekolah lagi saja karena syarat pendidikan untuk pencalonan wakil presiden dinilainya cacat.
Sayangnya, tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.
"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi, kalau itu nanti bisa diselesaikan, dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," papar Subhan.
(Tribunnews.com/Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.