Jumat, 3 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Mahfud MD Sebut 2 Cucu Keponakannya Keracunan MBG, Sempat Dirawat di Rumah Sakit selama 4 Hari

Mahfud mengaku dua cucu keponakannya mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG. Bahkan, salah satunya samapi dirawat selama empat hari di rumah sakit.

KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati
KERACUNAN MBG - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut dua cucu dari keponakannya mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, salah satunya sampai dirawat di rumah sakit hingga empat hari. Hal ini disampaikannya di siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Selasa (30/9/2025). 

Menurutnya, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak agar tata kelola MBG ini diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Mahfud MD Sebut Tak Jelasnya Payung Hukum soal Tata Kelola MBG

Mahfud mencontohkan yang perlu diperbaiki adalah terkait kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas program MBG di level bawah jika terjadi masalah seperti keracunan.

Pasalnya, sambung Mahfud, pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola MBG dan sekedar hanya melaksanakan apa yang diinstruksikan di level pusat.

"Pemerintah daerah nggak tahu, secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka baru turun," tuturnya.

"Ada guru yang tidak digaji, tidak menjadi panitia, tapi ikut membersihkan ompreng. Lalu ada yang hilang (ompreng), dia harus ganti padahal dia bukan panitia," jelasnya.

Mahfud menilai carut marut terkait tata kelola MBG ini akibat tidak adanya aturan yang jelas dari pemerintah.

Baca juga: SPPG Minta Pelajar Penerima MBG Buang Sampah ke Dalam Ompreng, Ini Alasannya

Dia mengatakan kejelasan program MBG hanya terkait anggaran saja tanpa disertai tugas dan wewenang yang jelas hingga level sekolah.

Menurutnya, secara asas, program MBG telah melanggar dua asas yang dimaksud yaitu asas kepastian hukum dan asas pelayanan.

Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses. Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar."

"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.

Pemerintah Tegaskan Tak Hentikan MBG meski Marak Kasus Keracunan

Pemerintah telah menegaskan tidak akan menghentikan program MBG meski masifnya kasus keracunan yang terjadi di berbagai wilayah.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat  Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro.

Cak Imin mengatakan program MBG tidak perlu dihentikan kendati adanya ribuan kasus keracunan yang terjadi. Menurutnya, yang diperlukan kini adalah evaluasi menyeluruh terkait program unggulan Prabowo tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved