Selasa, 28 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo akan Terbitkan Perpres soal Tata Kelola MBG Imbas Maraknya Kasus Keracunan

Dadan menegaskan pihaknya sudah membuat Keputusan Kepala Badan Pangan terkait dengan pemenuhan sertifikasi. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Rakli Almughni
KEPALA MBG - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat menghadiri acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan aturan baru berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) soal tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Perpres tersebut akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada pekan ini.

Perpres adalah singkatan dari Peraturan Presiden, yaitu salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan ketentuan undang-undang atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Baca juga: Kasus Keracunan MBG Melonjak, Anggota Komisi IX DPR Kritik Pendirian SPPG yang Terlalu Mudah

"Sampai sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres tata kelola makan bergizi yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," kata Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).

Menurut Dadan, dukungan terhadap tata kelola MBG sangat penting dilakukan. 

Tidak hanya menyangkut masalah keamanan dan penanganan korban keracunan, dia menilai dukungan terhadap rantai pasok MBG juga semakin besar.

"Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi higiene, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar," ujar Dadan.

Dadan menegaskan pihaknya sudah membuat Keputusan Kepala Badan Pangan terkait dengan pemenuhan sertifikasi. 

Misalnya, sertifikasi standar keamanan pangan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Saat ini BGN tengah melakukan proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan. 

Nantinya, SPPG atau dapur MBG akan berlaku dua sertifikasi, yakni HACCP dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes atau Dinas Kesehatan.

"Setelah kita melakukan rapat koordinasi lintas lembaga, disepakati bahwa puskesmas dan UKS akan lebih banyak dilibatkan di dalam hal mitigasi kesehatan dan menangani darurat," tandas Dadan.

Baca juga: Puluhan Anak di Kadungora Jawa Barat Keracunan Susu MBG, Kepala BGN: Ini Hal yang Tidak Terduga

Adapun sebanyak 6.517 orang mengalami keracunan makan bergizi gratis (MBG) sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025. 

Data itu dihimpun sejak Januari sampai akhir September 2025.

Dadan mengatakan keracunan terbanyak terjadi di Pulau Jawa sebanyak 45 kasus.

Adapun sebanyak tiga wilayah pemantauan MBG, di antaranya wilayah 1 di Pulau Sumatera, wilayah II Pulau Jawa, dan wilayah III untuk Indonesia bagian timur.

"Kalau dilihat dari sebaran kasus, maka kita lihat bahwa di wilayah I itu tercatat ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, wilayah III ada 1.003 orang," kata Dadan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved