Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
KAMSRI Siap Gugat ke MK Jika Pos Dana Pensiun DPR Tetap Dipertahankan
KAMSRI siap menggugat dana pensiun DPT ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat mekanisme judicial review, jika pos tersebut tetap dipertahankan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang aksi massa yang berujung bentrokan dengan kepolisian mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari media internasional maupun organisasi kemasyarakatan.
Satu di antaranya Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI).
Baca juga: BEM SI dan Cipayung Plus Temui Pimpinan DPR, Tuntut RUU Perampasan Aset dan Soroti Tunjangan Dewan
KAMSRI adalah singkatan dari Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya, sebuah organisasi kepemudaan yang mewadahi generasi muda dari wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel)--termasuk provinsi seperti Sumatra Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Organisasi kepemudaan ini menilai eskalasi politik nasional berpotensi merusak persatuan bangsa.
"Kami prihatin dengan kondisi bangsa. Persatuan, demokrasi, dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama," ujar Ketua Umum DPP KAMSRI, Aldhi Setyawan Pratama dalam konferensi pers di Sekretariat DPP KAMSRI, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Teranyar Presiden Prabowo Subianto bersama para pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai menjadi pemicu aksi demo besar-besaran.
Salah satunya tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Namun KAMSRI menyoroti dana pensiun DPR yang dinilai tidak relevan dengan kondisi bangsa saat ini. Aldhi meminta pos tersebut juga ditiadakan.
Dana pensiun adalah program keuangan jangka panjang yang dirancang untuk memberikan penghasilan tetap kepada seseorang setelah ia berhenti bekerja, biasanya karena telah mencapai usia pensiun.
Pihaknya menyatakan siap menggugat dana pensiun wakil rakyat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat mekanisme judicial review, jika pos tersebut tetap dipertahankan DPR.
Ketentuan dana pensiun DPR ini tertuang dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan mantan anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Pasal 13 UU 12/1980, besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Dana pensiun ini juga termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
| Aksi September Hitam di Yogya dan Seruan Bebaskan Kawan Kami Perdana Arie Mahasiswa UNY |
|---|
| Respons Penangkapan Mahasiswa dan Aktivis Kamisan, Aliansi Jogja Memanggil Serukan 9 Desakan |
|---|
| Intimidasi Wartawan Terulang, Jurnalis Tribun Papua Dicegat Polisi saat Meliput Aksi Demo Mahasiswa |
|---|
| Temui Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Polisi Ingin Jaga Ruang Demokrasi |
|---|
| PKS Nilai Akar Demo Akhir Agustus karena Beratnya Beban Hidup Masyarakat |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.