Senin, 6 Oktober 2025

Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Keluarga Kesal WFT Diduga Hacker Bjorka Disebut Yatim Piatu, Adik Sempat Ngamuk di Kantor Polisi

Meski memang benar WFT yang diduga Bjorka sudah yatim piatu, tapi menurut adik-adiknya, ia masih mempunyai keluarga.

Penulis: Nuryanti
HO/Polda Metro Jaya
HACKER BJORKA - Hacker atau peretas Bjorka yang paling diburu akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polsa Metro Jaya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025). Meski memang benar WFT yang diduga Bjorka sudah yatim piatu, tapi menurut adik-adiknya, ia masih mempunyai keluarga. 

WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.

Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.

Baca juga: Bertolak Belakang, Hacker Bjorka Tak Punya Background Pendidikan IT, Belajar Boga, tapi Tak Lulus

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.

Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku. 

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.

"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

Berita lain terkait Hacker Bjorka dan Kiprahnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved