Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Jaksa juga mendalilkan bahwa permohonan yang dilayangkan Nadiem tidak konsisten dan ragu-ragu terutama terkait penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Mantan Jaksa Agung hingga Eks Pimpinan KPK Kirim Amicus Curiae untuk Nadiem: Ini Isinya |
---|
Kuasa Hukum Minta Nadiem Makarim Dijadikan Tahanan Kota Apabila Kasus Laptop Chromebook Berlanjut |
---|
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Cacat Formil |
---|
Lewat Amicus Curiae, 12 Tokoh Ini Dorong Perubahan Mekanisme Praperadilan |
---|
Hakim Praperadilan Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Keistimewaan Bagi Siapa Pun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.