Senin, 6 Oktober 2025

Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 jadi dasar basmi penyelundupan & tambang ilegal. Pemerintah serius sita aset rugikan negara ratusan triliun.

Editor: Content Writer
Istimewa
TINJAU SMELTER TIMAH - Presiden RI Prabowo Subianto saat melakukan peninjauan dan penyerahan tumpukan logam timah sitaan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah TBK di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Prabowo menegaskan pemerintah untuk serius dalam menunjukan komitmen untuk membasmi penyelundupan dan tambang ilegal. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan penegasan keras bahwa langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal. 

Praktik-praktik curang ini dinilai telah merugikan negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah dan penegasan ini sekaligus menjadi upaya penegakan Pasal 33 UUD 1945. 

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat melakukan peninjauan dan penyerahan smelter timah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah TBK di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). 

“Jadi ini suatu bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad  untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan dan kita tidak perlu siapa-siapa yang ada disini,” tegas Presiden Prabowo.  

Prabowo mengatakan jika praktik ini terus berjalan dan tidak diselamatkan negara, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliunan. Ia mengatakan nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6–7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun.

Baca juga: Prabowo Sebut Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun Akibat Beroperasinya 6 Smelter Ilegal

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo turut mengapresiasi kinerja aparat hukum yang telah berhasil melakukan penyitaan. Ia meminta ke depannya TNI, Polri, hingga Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh Indonesia.

“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, panglima tni,  bea cukai, Bukamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita. Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, Panglima TNI, Angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini,” tutup Prabowo.  

Adapun pabrik yang disita oleh Kejagung antara lain, PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkal Pinang, PT Venus Inti Perkasa di Pangkal Pinang, PT Sariwiguna Bina Sentosa di Pangkal Pinang, PT Menara Cipta Mulia (MCM), serta PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka.

Baca juga: Prabowo Ungkap Nilai Rampasan Negara dari Tambang Ilegal Area PT Timah Capai Rp 7 Triliun

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved