Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Rumah Halim Kalla di Menteng Sepi Usai Tersangka, Penjaga: Sekarang Ditempati Keponakan
Rumah Halim Kalla di Menteng sepi usai jadi tersangka korupsi PLTU. Penjaga: sekarang ditempati keponakan, dulu ramai keluarga JK.
Ringkasan Utama
- Halim Kalla, adik Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Kalbar senilai Rp1,2 triliun yang mangkrak sejak 2016.
- Rumahnya di Menteng tampak sepi dan kini dihuni oleh keponakan, menurut keterangan asisten rumah tangga.
- Polri menduga skema lelang proyek sarat penyimpangan, dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp700 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rumah pengusaha Halim Kalla di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi pada Senin (6/10/2025), tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 18.12 WIB menunjukkan pagar rumah di Jalan Lembang Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, terbuka lebar, memperlihatkan halaman yang ditumbuhi pepohonan besar dan teras dengan lampu kuning redup.
Tak tampak aktivitas mencolok di kediaman adik dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla itu.
Berbeda dari rumah-rumah lain di kawasan Menteng yang cenderung tertutup, rumah Halim Kalla tampak terbuka dan sedang mengalami renovasi di bagian dekat garasi.
Ari, asisten rumah tangga yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di rumah tersebut, menyebut bahwa Halim Kalla sudah lama tidak tinggal di sana.
“Dulu memang tinggal di sini. Tapi sudah lama, mungkin 20 tahun lalu. Tinggal semua di sini sama keluarganya Pak Jusuf Kalla,” ujar Ari kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Adik JK Diduga Atur Lelang PLTU Kalbar, Polri Bongkar Skema Korupsi Rp1 Triliun
Saat ini, kata Ari, rumah tersebut dihuni oleh Edi, keponakan Halim Kalla. Ia juga membenarkan bahwa renovasi sedang berlangsung di beberapa bagian rumah.
“Kalau sekarang ditempati keponakannya,” tambahnya.
Menurut Ari, baik Halim Kalla maupun Jusuf Kalla sudah jarang berkunjung ke rumah itu. Kalaupun datang, biasanya hanya untuk menerima tamu.
“Udah jarang banget ke sini. Mungkin kalau ada tamu aja,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dan dua direktur perusahaan swasta lainnya.
“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA).
Namun, proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.
Konsorsium KSO BRN yang ditunjuk sebagai pemenang lelang disebut tidak memenuhi sejumlah syarat teknis dan administratif.
Meski pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan asal Tiongkok, proyek tetap mangkrak.
“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Cahyono.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memiliki pengalaman membangun PLTU minimal 25 MW, tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 yang telah diaudit, dan tidak memenuhi syarat laba bersih minimum Rp7,5 miliar.
Dokumen SIUJKA juga tidak disampaikan, dan peserta tambahan yang berpengalaman baru dimasukkan belakangan.
Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.
Namun, pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.
“Laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Auditorat Utama Investigasi BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar,” pungkas Cahyono.
Penyidik menduga terdapat aliran dana dari KSO BRN melalui PT PI kepada sejumlah pihak sebagai bentuk suap dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.