Rabu, 8 Oktober 2025

MDIS Buka Suara Soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal: Enggak Ngaruh dengan Gugatan Saya

Subhan Palal menganggap konfirmasi dari MDIS terkait gelar Gibran sebagai angin lalu dan tidak berpengaruh pada gugatan yang ia layangkan.

Biro Sekretariat Wakil Presiden RI
GIBRAN DIGUGAT - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming saat meninjau kondisi kebakaran hutan dan lahan dari sekitar Pangkalan Udara TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (28/7/2025). Advokat Subhan Palal menanggapi pernyataan Management Development Institute of Singapore (MDIS) terkait ijazah dan data pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. 

Subhan Palal telah menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Subhan menilai, ijazah SMA milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran calon wakil presiden RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Gugatan Subhan sudah memasuki tahap mediasi, suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Sidang mediasi pertama sudah digelar pada Senin (29/9/2025) lalu, tetapi ditunda lantaran Gibran tidak hadir; ia dan KPU hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kemudian, sidang lanjutan kembali digelar dengan agenda yang sama, yakni mediasi pada Senin (6/10/2025) hari ini.

Sidang mediasi ini lagi-lagi hanya dihadiri kuasa hukum KPU dan Gibran, dan digelar secara tertutup bersama Subhan Palal.

Seusai sidang mediasi pada Senin hari ini, Subhan menyebut, dirinya mengajukan proposal perdamaian yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi para tergugat apabila ingin perkara tersebut selesai.

"Jadi, saya nyatakan dalam mediasi tadi, dalam proposal saya minta, pertama para tergugat minta maaf kepada warga negara," kata Subhan, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin.

"Kedua, tergugat I dan tergugat II selanjutnya harus mundur dari jabatannya masing-masing. KPU itu komisionernya, kolektif kolegial," sambungnya.

Selain itu, Subhan mengungkapkan, dalam mediasi, dia juga menegaskan perihal tuntutan ganti rugi senilai Rp125 triliun bukan termasuk syarat perdamaian.

"Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah. Saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," tuturnya.

WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE (TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE)
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved