MDIS Buka Suara Soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal: Enggak Ngaruh dengan Gugatan Saya
Subhan Palal menganggap konfirmasi dari MDIS terkait gelar Gibran sebagai angin lalu dan tidak berpengaruh pada gugatan yang ia layangkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam hal gugatan perbuatan melawan hukum, KPU RI juga harus bertanggung jawab atas keberhasilan Gibran menjadi Wakil Presiden RI 2024-2029.
Menurutnya, hal itu dikarenakan pencalonan Gibran tak mungkin terjadi tanpa andil dari KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Ia mengatakan, dasar gugatannya ini berangkat dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada intinya mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian akibat kesalahannya untuk turut menggantikan kerugian hukum yang terjadi.
"Karena gini, perbuatan melawan hukum itu tidak akan terjadi kalau hanya tergugat I (Gibran)," jelasnya.
"Begitu tergugat II (KPU) masuk, terjadi unsur perbuatan melawan hukum menjadi sempurna. Maka hukumnya KPU pun ikut hukum tergugat I, menurut saya ya," tegasnya.
Damai Bersyarat
Lebih lanjut, Subhan menyatakan, proposal damai ini adalah damai bersyarat, yakni Gibran dan komisioner KPU harus minta maaf dan mundur jika ingin gugatannya dicabut.
Namun, ia menegaskan bahwa jika Gibran tidak mundur, maka dirinya akan menempuh jalur Ultimum Remedium.
Ultimum Remedium merupakan asas yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, sebagaimana dikutip dari fahum.umsu.ac.id.
Menurut asas tersebut, hukum pidana menjadi jalan terakhir atau upaya terakhir setelah semua cara lain, seperti sanksi administratif atau perdata, tidak dapat menyelesaikan masalah.
Asas ini mendorong penyelesaian masalah melalui jalur yang lebih ringan dan non-pidana terlebih dahulu, sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi pidana
"Damai bersyarat ya. Jadi, minta maaf dan minta mundur, itu gugatan saya cabut. Tapi kalau enggak mundur, saya berupaya melalui upaya hukum ultimatum remedium," tandas Subhan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Senin (13/10/2025) mendatang.
Adapun data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal.
Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
(Tribunnews.com/Rizki A./Wahyu Gilang P./Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.