Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Patahkan Pembelaan Ayah dan Pengacara Nadiem: Bisa Tersangka Meski Tak Terima Uang
Awalnya yakin tak bisa dijerat, kini posisi Nadiem berubah drastis setelah Kejagung buka celah hukum.
Pernyataan pembelaan juga datang dari ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yang menyampaikan keyakinannya terhadap integritas putranya.
“Saya tahu anak saya. Dia tidak serakah. Dia tidak pernah mengejar uang,” ujar Nono saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan ini.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, Kejagung menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni:
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud tahun 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook |
---|
Usai Operasi Ambeien, Nadiem Diborgol dan Dijaga 6 Petugas Kejagung di RS |
---|
Respons Kejagung soal 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim |
---|
Ibu Nadiem Makarim Sedih Atas Kasus Korupsi yang Menimpa Putranya: Saya Tidak Menyangka |
---|
Nadiem Lawan Status Tersangka di Sidang Praperadilan, Sang Ayah: Saya Yakin Dia Jujur! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.