Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Patahkan Pembelaan Ayah dan Pengacara Nadiem: Bisa Tersangka Meski Tak Terima Uang

Awalnya yakin tak bisa dijerat, kini posisi Nadiem berubah drastis setelah Kejagung buka celah hukum.

Penulis: Abdul Qodir
DOK TRIBUNNEWS
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Adapun sidang ini beragendakan jawaban dari Kejaksaan Agung selaku termohon atas praperadilan Nadiem Makarim. 

Pernyataan pembelaan juga datang dari ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yang menyampaikan keyakinannya terhadap integritas putranya.

“Saya tahu anak saya. Dia tidak serakah. Dia tidak pernah mengejar uang,” ujar Nono saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan ini.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, Kejagung menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni:

  1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  2. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  3. Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud tahun 2020–2021
  4. Mulatsyah – Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved