Selasa, 7 Oktober 2025

Muktamar PPP

PPP Islah, Ketua Mahkamah Partai: Seharusnya Pemerintah Tetapkan Agus Suparmanto Ketua Umum

Ade Irfan Pulungan, menilai pemerintah seharusnya menetapkan Agus Suparmanto menjadi ketua umum PPP.

Penulis: Chaerul Umam
HO/IST
AKHIRI DUALISME - Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengeluarkan surat keputusan (SK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum, menjadi mediator dua kubu di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang akhirnya mencapai kesepakatan damai atau islah.

Islah berarti perbaikan, pembenahan, atau rekonsiliasi. Dalam konteks yang lebih luas, islah digunakan untuk menggambarkan proses memperbaiki sesuatu yang rusak, menyelesaikan konflik, atau mengembalikan sesuatu kepada keadaan yang lebih baik dan benar.

Di mana SK yang diterbitkan pemerintah, Mardiono tetap menduduki posisi Ketua Umum PPP.

Baca juga: Akhir Dualisme Kepengurusan PPP, Mardiono Jabat Ketua Umum dan Agus Suparmanto Wakil Ketua Umum

Sementara itu, rivalnya, Agus Suparmanto, kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.

Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan, menilai pemerintah seharusnya menetapkan Agus Suparmanto menjadi ketua umum PPP.

"Seharusnya juru selamat itu harus menyatakan Ketua Umumnya adalah Agus Suparmanto, karena terpilih secara sah dalam forum persidangan Muktamar," katanya saat dihubungi Tribunnews.com Senin (6/10/2025).

Selain itu, Ade Irfan juga menyoroti SK Kementerian Hukum yang tidak sesuai permenkumham No.34 tahun 2017 dan susunan pengurus nya tidak sesuai dengan UU Parpol No.2 tahun 2011.

Satu di antaranya terkait Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik.

Baca juga: Pengurus PPP Papua Disebut Solid Dukung SK Menkum, Minta Akhiri Dualisme Internal Partai Ka’bah

"Mahkamah Partai periode 2020-2025 hanya mengeluarkan Permohonan surat Keterangan tidak ada perselisihan untuk hasil Muktamar X PPP yang terpilih secara aklamasi Agus Suparmanto, selain itu tidak ada," ucapnya.

Dalam SK terbaru tersebut, Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin, ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal, dan Fauzan Amir Uskara sebagai Bendahara Umum.

Menteri Hukum Supratman menyatakan harapannya agar terbitnya SK kepengurusan baru ini dapat mengakhiri konflik internal dan membawa suasana sejuk kembali ke dalam keluarga besar partai berlambang Ka'bah tersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved