Ketua Umum IKA UPI Dorong Pengembalian Mandat Konstitusi untuk Anggaran Pendidikan Sebesar 20 Persen
Amich Alhumami menilai pemanfaatan anggaran pendidikan saat ini belum sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hetifah juga membantah hoaks yang beredar di media sosial terkait revisi UU Sisdiknas.
“Ada isu bahwa revisi UU Sisdiknas akan menghapus hak-hak guru. Itu tidak benar. Justru yang ada adalah peningkatan hak-hak guru,” tandasnya.
Pengajar Bidang Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh sekadar formalitas angka, tetapi bagaimana dana itu digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan efisien.
Ia menyoroti fakta bahwa sebagian besar anggaran masih terserap untuk gaji guru, sementara program peningkatan mutu, pelatihan, dan infrastruktur sering terpinggirkan.
“Kalau semua hanya habis untuk gaji, maka kualitas guru, pemerataan fasilitas, dan inovasi pendidikan akan terus terhambat,” tegasnya.
Yuli mengingatkan pentingnya belajar dari negara lain, seperti Finlandia dengan kesejahteraan guru, Singapura dengan efisiensi dan teknologi, serta Jerman dengan pendidikan vokasi.
Ia juga menekankan bahwa revisi UU harus memperjelas tata kelola berbasis prinsip subsidiarity dan memastikan mutu wajib belajar 13 tahun.
“Anggaran 20 persen itu harus diarahkan pada peningkatan mutu, bukan sekadar terserap untuk gaji dan administrasi,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.