Kamis, 9 Oktober 2025

Dukung Gugatan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Salsa Erwina: Gunakan Uang untuk Rakyat!

Pegiat media sosial, Salsa Erwina dukung gugatan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke MK lewat unggahan di Instagram pribadinya

Instagram @salsaer
BATALKAN PENSIUNAN DPR - Pegiat media sosial, Salsa Erwina dukung gugatan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR ke MK lewat unggahan di Instagram pribadinya @salsaer. Ia turut mendukung aksi yang dilakukan dr. Lita Gading dan Syamsul Jahidin untuk menguji materiil aturan pensiunan DPR 

"Sebetulnya latar belakang masalahnya kompleks, namun jika dicontohkan itu tadi salah satunya. Anggota DPR yang harusnya wakil rakyat untuk rakyat ini mana perannya?" sindir pengacara bidang hukum tata negara ini.

Jadwal sidang perdana alias sidang pendahuluan di MK untuk perkara gugatan pensiunan DPR bakal dilangsungkan pada 10 Oktober 2025.

Syamsul mengaku, siap dan telah mengumpulkan segala kebutuhan untuk mendukung sidang tersebut.

Baca juga: Tunjangan Pensiun DPR Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kita Hormati, Tak Ada Keberatan

Di sisi lain, kesiapannya bersama dr. Lita Gading itu sebagai bentuk kolaborasi mereka menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang asas-asas pemerintahan yang baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite politik sambil merugikan rakyat biasa.

Dirinya juga menegaskan, aksinya bersama dr. Lita Gading tak ditunggangi oleh siapapun dan pihak manapun.

"Ini murni dari keresahan kami dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dari pada memberi pensiunan DPR lebih baik untuk menggaji guru honorer, kasihan mereka di pelosok sana. Negara harus adil," paparnya.

Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin

Lita Linggayani Gading, yang akrab disapa dr. Lita Gading, lahir di Jakarta pada 10 September 1975.

Sebagai psikolog berpengalaman lebih dari dua dekade, ia dikenal sebagai praktisi klinis yang vokal dalam isu kesehatan jiwa dan sosial.

Pendidikannya yang solid di bidang psikologi menjadikannya narasumber andalan di media massa, termasuk komentarnya pada Mei 2024 tentang kasus kesurupan saksi pembunuhan Vina Cirebon yang menyoroti aspek kejiwaan.

Lita juga sempat menjadi sorotan pada Juli 2025 ketika dilaporkan ke polisi oleh musisi Ahmad Dhani atas tuduhan perundungan anak—kasus yang masih bergulir.

Di luar klinik, ia menjajal dunia hiburan sebagai artis televisi, membahas topik trauma dan gangguan mental yang sering terabaikan.

"Keadilan sosial dimulai dari pemahaman hak dan kewajiban yang adil," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Sosok Syamsul Jahidin

Baca juga: Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tak Masuk Akal, Ernest Prakasa: Lawan!

Bersama Lita, Syamsul Jahidin membawa kekuatan hukum ke gugatan ini. 

Pria asal Lombok ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Saat ini, Syamsul sedang menempuh doktor (Dr. cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45), setelah gelar S.I.Kom, S.H, magister hukum militer, dan komunikasi di STHM.

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sebagai dosen hukum dan anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

"Hukum adalah alat untuk keadilan sosial," tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.

Gugatan ini lahir dari frustrasi bersama atas tunjangan pensiun DPR yang dianggap tak proporsional.

Yang Digugat

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mantan anggota DPR yang menjabat hanya satu periode (lima tahun) berhak atas 60 persen gaji pokok seumur hidup, plus tunjangan hari tua Rp15 juta sekali bayar.

Sejak 1980, sekitar 5.175 penerima telah membebani APBN hingga Rp226 miliar.

"Rakyat bekerja 10-35 tahun untuk pensiun, sementara dewan hanya lima tahun sudah seumur hidup. Ini tidak adil," tegas Lita, yang merasa dirugikan sebagai wajib pajak.

Syamsul menambahkan bahwa status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara tak boleh jadi alasan hak istimewa, bertentangan dengan asas keadilan sosial UUD 1945.

Respons Puan

Baca juga: Saat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi gugatan warga tentang tunjangan pensiun anggota DPR yang diajukan ke MK.

Menurut Puan, aspirasi publik adalah hal yang sah dan perlu dihargai, namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya. Kita lihat dulu aturannya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Puan menekankan bahwa regulasi soal pensiun tidak bisa dipandang dari sudut satu lembaga saja.

Ia menyebut, aturan tersebut bersifat menyeluruh dan berlaku lintas institusi.

“Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh. Jadi kita lihat aturan yang ada,” lanjut Ketua DPP PDIP itu.

SIDANG UMUM PBB — Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pernyataan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia menilai pidato Presiden Prabowo di PBB sebagai momen strategis untuk mengembalikan posisi Indonesia di forum global setelah hampir satu dekade vakum.
SIDANG UMUM PBB — Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pernyataan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Ia menilai pidato Presiden Prabowo di PBB sebagai momen strategis untuk mengembalikan posisi Indonesia di forum global setelah hampir satu dekade vakum. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga, Lita Gading dan Syamsul Jahidin, yang resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke MK. Perkara tersebut teregister dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025, sebagaimana tercantum di laman resmi MK pada Rabu (1/10/2025).

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Fokus uji materi berada pada Pasal 1 huruf A dan F, serta Pasal 12.

Pemohon menilai Pasal 1 huruf A membuka celah bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun untuk tetap memperoleh pensiun seumur hidup, bahkan dapat diwariskan. Mereka juga menyoroti besarnya beban APBN untuk membiayai pensiun DPR, yang disebut mencapai Rp226.015.434.000.

Skema pensiun DPR diatur dalam Pasal 13 UU 12/1980, yang menetapkan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6?n maksimal 75?ri dasar pensiun. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun DPR diperkirakan mencapai sekitar 60?ri gaji pokok.

Pemberian pensiun ini berlaku seumur hidup dan dapat diteruskan kepada pasangan yang masih hidup dengan jumlah lebih kecil apabila anggota DPR meninggal dunia. Selain itu, anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Isu tunjangan DPR mencuat tak lama setelah demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 di sejumlah kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Makassar. Aksi yang semula digerakkan oleh mahasiswa dan kelompok sipil untuk menolak revisi UU Minerba dan RUU Keamanan Digital, berubah menjadi rusuh setelah muncul kabar kenaikan tunjangan rumah DPR dari Rp3,75 juta menjadi Rp50 juta per bulan. Kenaikan itu disebut sebagai kompensasi atas penghapusan rumah dinas anggota DPR.

Dalam pernyataan sebelumnya, Puan Maharani menyebut bahwa tunjangan tersebut bukan kenaikan gaji, melainkan penyesuaian fasilitas. Namun, publik menilai nominalnya tidak proporsional di tengah tekanan ekonomi dan pemangkasan anggaran kementerian.

Respons Dasco

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota DPR RI mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Aturan yang digugat adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gugatan permohonan uji materi itu masuk ke MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin pada 30 September 2025.

Dasco mengatakan, selama ini DPR hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.

Baca juga: Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin, Penggugat Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK

Aturan soal anggota DPR bisa menerima uang pensiun seumur hidup ini juga dinilai Dasco sudah ada sejak lama.

"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada, sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco dilansir Kompas TV, Jumat (3/10/2025).

Namun, terkait gugatan atas aturan penerimaan uang pensiun untuk Anggota DPR ini, Dasco menyebut DPR akan tunduk.

Sehingga apapun putusan MK atas gugatan aturan uang pensiun Anggota DPR, Dasco mengaku pihaknya akan patuh dan mengikutinya.

"Nah apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada hukum apa namanya putusan Mahkamah Konstitusi."

"Apapun yang diputuskan kita akan ikut. Demikian," imbuh Dasco.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam, Faryyanida Putwiliani)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved