Kasus Suap di Inhutani
KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Suap Inhutani V
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, Selasa (7/10/2025) terkait kasus suap Inhutani V.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, Selasa (7/10/2025).
Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang menjerat Direktur Utama perusahaan tersebut, Dicky Yuana Rady.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Selain Wahyu Kuncoro, tim penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng.
Pemanggilan Wahyu Kuncoro ini sejalan dengan sinyal yang sebelumnya diberikan KPK untuk mendalami kemungkinan aliran dana haram dalam kasus ini hingga ke level induk usaha, yaitu Perum Perhutani.
PT Inhutani V merupakan salah satu anak perusahaan di bawah naungan BUMN kehutanan tersebut.
Baca juga: Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani
"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Sementara itu, sebagai pihak pemberi adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan seorang staf perizinan dari Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).
Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML.
Baca juga: Sosok Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 2,4 Miliar
Meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan tersebut diduga berupaya memuluskan kelanjutan kerja samanya dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Dicky diduga menerima uang tunai Rp 100 juta pada Agustus 2024.
Puncaknya, pada Juli 2025, dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta satu unit mobil Rubicon kepada Djunaidi.
Permintaan tersebut dipenuhi pada Agustus 2025 dengan pembelian mobil seharga Rp 2,3 miliar, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,4 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta.
Uang pelicin itu juga diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V agar kinerjanya terlihat baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.