Kamis, 9 Oktober 2025

Mahfud MD Puji Purbaya Sikat Korupsi dan Tak Bebani Rakyat Pajak Baru: Bravo Pak!

Mahfud memuji kinerja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menambah beban masyarakat dengan pajak-pajak baru.

Instagram @purbayayudhi_official
MENTERI KEUANGAN PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan pujian dari Mahfud MD karena dinilai berani dan bela rakyat 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memuji kinerja Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai menteri keuangan baru, menggantikan Sri Mulyani, Purbaya dinilai memiliki sikap yang tegas, berani dan berpihak pada rakyat. 

Purbaya, kata Mahfud, tidak menambah beban masyarakat dengan pajak-pajak baru.

Ia juga berhasil mendorong efektivitas dan efisiensi di berbagai instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Sehingga menurut Mahfud, kinerja Purbaya patut diapresiasi.

“Salut kepada Menkeu Pak Purbaya. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru."

"Dia sikat korupsi. Dia lakukan efektifitas dan efisiensi di Kementerian/Lembaga & BUMN. Dia mulai hantam korupsi dan ilegalitas di perpajakan dan kepabeanan. Terus maju, Pak. Bravo,” tulis Mahfud melalui akun X (Twitter) pribadinya @mohmahfudmd, Senin (6/10/2025). 

Lantas apa saja kinerja Purbaya saat menjabat sebagai Menkeu?

1. Tunda Pajak belanja Online

Purbaya memilih menunda kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang, khususnya dari pedagang online.

Kebijakan itu sebelumnya dirancang Sri Mulyani sebagai Menkeu, untuk memperbaiki kondisi perekonomian di dalam negeri.

Baca juga: Purbaya Tak Gentar Meski Dilarang Luhut, Pastikan Anggaran MBG Tak Terserap Dipotong

Adapun kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Namun, Purbaya memilih menunda kebijakan itu lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke perbankan. 

Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara. 

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

2. Kucurkan Rp 200 T ke Bank Himbara

Pemerintah melalui Purbaya telah mengucurkan dana kas negara senilai Rp 200 triliun untuk lima bank himpunan bank milik negara (himbara) pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved